Pengertian ‘Aqiqah
Secara bahasa ‘aqiqah berarti memutus. AlAshmu'i berpendapat: ‘Aqiqah asalnya adalah rambut di kepala anak yang baru lahir. Kambing yang dipotong disebut ‘aqiqah karena rambut anak tersebut dipotong ketika kambing itu disembelih. Sedangkan secara istilah Syara’ aqiqah berarti menyembelih kambing untuk anak pada hari ke tujuh dari hari kelahirannya.
Dalil yang berkenaan dengan Aqiqah
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ الدَّمَ وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى
“Sesungguhnya anak itu diaqiqahi. Maka tumpahkanlah darah baginya dan jauhkanlah penyakit daripadanya (dengan mencukurnya).” (Hadits shahih riwayat Bukhari, dari Salman Bin Amar Adh-Dhabi).
كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى
“Setiap anak itu terasuransikan dengan aqiqahnya. Ia disembelihkan (binatang) pada hari ke tujuh dari hari kelahirannya, dan dicukur kepalanya kemudian diberi nama pada hari itu”. (Ashhabus-Sunan).
‘Aqiqah adalah tanda syukur kita kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala atas nikmat anak yang diberikan-Nya. Juga sebagai washilah (sarana) memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar menjaga dan memelihara sang bayi. Dari hadits di atas pula ulama menjelaskan bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) bagi para wali bayi yang mampu, bahkan tetap dianjurkan, sekalipun wali bayi dalam kondisi sulit.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Aqiqah
1. Kambing yang akan di sembelih mencapai umur minimal satu tahun dan sehat tanpa cacat sebagaimana persyaratan untuk hewan qurban.
2. Jika bayi yang dilahirkan laki-laki, dianjurkan untuk menyembelih dua ekor kambing yang sepadan (sama besarnya), sedangkan bayi perempuan disembelihkan satu ekor kambing. Hal ini berdasar atas hadits dari Ummu Karaz al-Ka’biyah, Rasul Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda: “Bagi anak laki-laki disembelihkan) dua ekor kambing dan bagi anak perempuan (disembelihkan) satu ekor dan tidak memberatkan kamu sekalian apakah (sembelihan itu) jantan atau betina” (H. R. Ahmad dan Tirmidzi)
Hal di atas berlaku untuk orang yang dikaruniai rizqi yang cukup oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. Sedangkan orang yang kemampuannya terbatas,diperbolehkan untuk meng’aqiqahi anak laki-laki maupun anak perempuan dengan satu ekor kambing. Hal ini berdasar atas hadits dari Ibnu ‘Abbas r.a.: “Bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam telah meng’aqiqahi Al-Hasan dan Al-Husain dengan satu ekor biri-biri.” (H.R. Abu Dawud), dan juga riwayat dari Imam Malik: “Abdullah bin Umar r.a. telah meng’aqiqahi anak- anaknya baik laki-laki maupun perempuan, satu kambing-satu kambing.”
3. Dianjurkan agar ‘aqiqah itu disembelih atas nama anak yang dilahirkan. Hal ini berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu al-Mundzir dari ‘Aisyah r.a.: Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda: “Sembelihlah atas namanya (anak yang dilahirkan), dan ucapkanlah, ‘Dengan menyebut nama Allah. Ya Allah, bagi-Mu-lah dan kepada-Mu-lah ku persembah-kan ‘aqiqah si Fulan ini.”
Makna Filosifis ibadah ‘Aqiqah
كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى
“Setiap anak itu terasuransikan dengan aqiqahnya. Ia disembelihkan (binatang) pada hari ke tujuh dari hari kelahirannya, dan dicukur kepalanya kemudian diberi nama pada hari itu”. (Ashhabus-Sunan).
Dari teks hadits diatas, mengisyaratkan bahwa pada setiap kelahiran bayi yang disertai prosesi ‘aqiqah, setidaknya ada tiga petanda yang mesti diperhatikan oleh setiap muslim;
1. Peyembelihan kambing/domba. Penyembelihan intinya adalah pada tumpahnya darah ke tanah, ia merupakan simbolik dari kecintaan, ketauhidan, optimisme dan pengorbanan. Darah adalah sesuatu yang berharga bagi manusia ia adalah sumber kehidupan bagi mahluk yang bernyawa, demi kecintaan perkara yang mahal itu diberikan kepada Dzat yang dicintainya, Allah! Ketauhidan adalah dasarnya, keridhaan dan syurga adalah optimisme, pengorbanan adalah syari'atnya. Menumpahkan darah hewan pada saat kelahiran anak sebagai simbol bahwa anak itu harus ditauhidkan, dipelihara atas dasar cinta dan pengorbanan yang semuanya merupakan bekal bagi perkembangan anak menuju masa depannya. Tumpahnya darah bagi seorang muslim adalah suatu niscaya, sesuatu yang tidak perlu ditakuti, sebab tidak ditumpahkan pada jalan yang haq, darah suatu saat akan hilang atau beku (mati).
2. Dicukur plontos, ia adalah simbol dari kebebasan, kesucian dan simbol yang mendapat rahmat. Dicukurnya rambut kepala sampai plontos, adalah simbol pembersihan diri dari segala perkara-perkara yang memberatkan kehidupan manusia baik secara jasmani maupun ruhani. Terbebasnya seseorang dari perkara-perkara yang menjadi beban berat kehidupan seperti dari penyakit-penyakit atau kebiasaan-kebiasaan buruk akan mendorong seseorang menjalani kehidupan dunianya dengan mudah, sebaliknya kehidupan yang dijalani dengan memikul bebab-beban berat akan menyusahkan kehidupan diduniannya. Begitu juga terbebasnya seseorang dari beban ruhani yakni perbuatan maksiat dan dosa, menjadikan seseorang akan mudah menjalani hidup dan cenderung hidupnya akan sukses. Syari'at mencukur rambut sampai plontos bagi kelahiran anak adalah merupakan pendorong kepada orang tuanya agar anak ini senantisa terpelihara dari perkara-perkara yang dapat mengotori jasmani dan ruhaninya. Orang tua berkewajiban untuk menghantarkan anaknya pada kesuksesan anaknya yakni dengan kesucian jiwa dari nafsu amarah, akal dari pikiran-pikiran jahat serta kesucian hatinya dari godaan-godaan setan yang senantiasa meraksuk kedalam tubuh manusia.
Akan tetapi, jika orang yang menyembelih itu telah berniat, meskipun tidak menyebutkan nama anak itu, maka tujuannya sudah tercapai.
4. Adapun daging aqiqah tersebut selain dimakan oleh keluarga sendiri, juga disedekahkan dan dihadiahkan.
5. Disunahkan daging ‘aqiqah dimasak, sedangkan daging Qurban disunahkan dibagikan mentah, sebagaimana riwayat Aisyah r.a namun terjadi perbedaan dalam masalah boleh tidaknya memecahkan tulangnya, pendapat yang terkuat boleh memecahkan tulang-tulangnya karena lebih banyak manfa’atnya, "Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki‐laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh". (HR al‐Bayhaqi)
6. Umumkan nama anak pada hari ketujuh dengan memilihkannya nama-nama yang baik (nama para Nabi, para shahabat Nabi, yang mencerminkan orang shalih), dan dimakruhkan memberi nama-nama yang sudah jelas dipakai orang-orang kafir, atau nama-nama yang merupakan penghinaan terhadap Allah dan Rasul-Nya atau mencerminkan pribadi orang thalih.
7. Mencukur rambutnya, kemudian bersedekah senilai harga perak yang setimbang dengan berat rambutnya.
عَنْ عَلِىٍّ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ فَاطِمَةَ عَلَيْهَا السَّلاَمُ فَقَالَ :« زِنِى شَعَرَ الْحُسَيْنِ وَتَصَدَّقِى بِوَزْنِهِ فِضَّةً وَأَعْطِى الْقَابِلَةَ رِجْلَ الْعَقِيقَةِ » (الحاكم ، والبيهقى)
Dari Alir.a. berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam memerintahkan Fatimah dan bersabda: “Timbanglah rambut Husain dan bersedekahlah dengan perak sesuai dengan berat timbangan (rambut)nya dan bagilah kabilah kaki kambing aqiqah”.(H.R Al-Hakim dan Al-Baihaqy)